Dear Hakim, Mafia Narkoba yang Vonis Matinya Dianulir Masih Coba Kabur Lagi

Dear Hakim, Mafia Narkoba yang Vonis Matinya Dianulir Masih Coba Kabur Lagi

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 04 Okt 2019 16:43 WIB
Dorfin Felix (Antara Foto)


Akhirnya, PN Mataram menyatakan Kompol Tuti bersalah dan dikenai pasal korupsi.

Dear Hakim, Mafia Narkoba yang Vonis Matinya Dianulir Masih Coba Kabur LagiKompol Tuti (Antara Foto)

"Menyatakan terdakwa Tuti Maryati S Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana Kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis PN Mataram, NTB Sri Sulastri.

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads