Akhirnya, PN Mataram menyatakan Kompol Tuti bersalah dan dikenai pasal korupsi.
![]() |
"Menyatakan terdakwa Tuti Maryati S Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana Kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis PN Mataram, NTB Sri Sulastri.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini