"RU sudah 1 tahun menurut pengakuannya mengkonsumsi narkotika jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat barang dari tersangka RR dari jumlah yang tadi beratnya harganya Rp 950 ribu. RR jual ke RU," jelas Argo.
Rifat pun diberikan kesempatan berbicara oleh polisi. Dia mengakui jika sudah menggunakan narkotika selama 1 tahun.
"Saya sudah 1 tahun gunakan ganja, awalnya coba-coba," kata Rifat.
Diketahui, Rifat ditangkap disebuah rumah di Jalan Melati, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (2/10) malam. Selain menangkap Rifat, polisi juga menangkap rekannya bernama Rizki Ramadhan (32) dan ada wanita bernama Tessa Nur Aliyah (25).
Dari tangan pelaku itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja. Hasil tes urin, ketiga orang itu positif menggunakan narkotika.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini