3 Kali Absen, Mekeng Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

3 Kali Absen, Mekeng Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 04 Okt 2019 14:14 WIB
Melchias Marcus Mekeng (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK kembali memanggil mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng pekan depan. Mekeng yang telah dicegah bepergian ke luar negeri ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.

"Melchias Marcus Mekeng dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan) pada Selasa, 8 Oktober 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).


Mekeng sebelumnya dipanggil KPK tiga kali pada Rabu (11/9), Senin (16/9), dan Kamis (19/9), namun tak hadir karena sedang ada tugas lain. Selain Mekeng, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Samin Tan sebagai tersangka pada Senin, 7 Oktober 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka SMT (Samin Tan) dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin, 7 Oktober 2019," ucapnya.

Febri meminta kedua orang tersebut bersikap kooperatif. Menurut Febri, kedua orang itu kerap tidak datang saat pemanggilan dari KPK.

"Kami ingatkan agar tersangka dan saksi koperatif memenuhi panggilan penyidik, terutama karena beberapa kali jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak datang," kata Febri.



Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan dan Eni itu terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.

Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.

Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.
Halaman 2 dari 2
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads