Pengacara Himma, Ahmad Sandry Nasution, mengatakan pengajuan kasasi langsung diminta kliennya. Berkas kasasi sedang disiapkan tim.
"Rencana minggu depan mungkin sudah bisa kita ajukan kasasinya. Sekarang masih menyiapkan dokumen," kata Sandry kepada wartawan di Medan, Jumat (4/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau kita lihat sebetulnya pertimbangan di tingkat PN maupun putusan banding, tidak ada yang berbeda. Hanya putusannya saja, dari percobaan menjadi satu tahun," kata Sandry.
Sebelumnya, majelis hakim PT Medan yang diketuai Agustinus Silalahi mengubah Putusan PN Medan tanggal 23 Mei 2019 Nomor 3168/Pid.Sus/2018/PN Mdn, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman percobaan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun untuk Himma dalam kasus ujaran kebencian di status Facebook terkait bom Surabaya.
PT Medan menyatakan Himma dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dosen USU Tersangka Hoax, Fadli: Kebebasan Berpendapat Diberangus:
(rul/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini