"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Selain itu, KPK memanggil Vice President of Operation dan Business Development PT Angkasa Pura Propertindo Pandu Mayor. Dia turut dijadwalkan sebagai saksi untuk Darman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Uang SGD 96.700 diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.
Apabila ditukarkan ke mata uang rupiah dengan nilai tukar saat ini (SGD 1 = Rp 10.271), nilainya kurang-lebih Rp 994 juta. Proyek itunantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa PuraPropertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.Terbaru, KPK menetapkan Direktur Utama PT Inti Darman Mappangara sebagai tersangka. Darman diduga bersama Taswin memberi suap kepada Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS bisa dikerjakan oleh PT Inti.
Halaman 2 dari 2











































