"Saat ini untuk kreator dan buzzer-buzzer, apabila fakta hukumnya ada perbuatan melawan hukum kan sesuai dengan alat bukti dan rumusan delic-nya kan sudah dilaksanakan gakkum (penegak hukum), meskipun hukum adalah ultimum remedium," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/10/2019).
"Untuk langkah-langkah mitigasi juga secara linier sudah dilakukan dari literasi-literasi digital sampai dengan kerja sama dengan Kemkominfo memblokir akun-akun buzzer yang terbukti menyebarkan hoax dan narasi-narasi hate speak," ucap Dedy.
Diberitakan sebelumnya, Moeldoko menepis anggapan bahwa kantornya mengorganisir buzzer di media sosial yang pro-pemerintah. Justru, Moeldoko menilai para buzzer perlu ditertibkan.
"Saya pikir memang perlu (ditertibkan). Kan ini kan yang mainnya dulu relawan, sekarang juga pendukung fanatik," ucap Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).