"Saksi Oke Nurwan Sekjen Kementerian Perdagangan tadi kami terima surat yang bersangkutan sedang berada di luar kota melakukan dinas jadi akan dijadwalkan ulang pemanggilannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Selain Oke, Febri menyebut pejabat Kemendag yang lain yakni Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag Tjahya Widayanti juga tak hadir. Sama halnya Oke Nurwan, Febri menyebut Tjahya juga sedang menjalankan tugas dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan nantinya keduanya akan dilakukan pemanggilan ulang. Menurut Febri, penyidik yang akan menentukan jadwal pemanggilan ulang kepada dua pejabat Kemendag itu.
"Tentu kami sesuaikan dengan kebutuhan penyidik ya. Karena pemeriksaan saksi-saksi kan harus terus dilakukan," katanya.
Meski demikian, Febri mengingatkan kepada dua pejabat itu agar bersikap kooperatif. Sebab, menurutnya, selama ini sejumlah pejabat Kemendag cenderung tidak memiliki iktikad baik ketika KPK memerlukan keterangannya dalam pengusutan kasus.
"Memang beberapa pejabat di Kementerian Perdagangan ini cukup tidak cukup kooperatif ya. Kita lihat di beberapa kasus juga demikian. Ini yang kami sayangkan dan jadi contoh yang tidak bagus bagi publik ya. Mulai dari menteri-nya juga tidak hadir beberapa kali, kemudian beberapa pejabat di sana," sebutnya.
Oke Nurwan dan Tjahya rencananya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR I Nyoman Dhamantra. Selain keduanya, KPK juga memanggil 3 saksi yang lain.
Total empat kali sudah kedua pejabat Kemendag, Oke Nurwan dan Tjahya Widayanti itu tak memenuhi panggilan KPK. Keduanya pernah dipanggil secara bersama-sama pada Senin (30/9) dan Selasa (24/9). Sebelum itu, Nurwan pernah dipanggil KPK pada Selasa (17/9), sedangkan Tjahya Widayanti dipanggil pada Rabu (18/9).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dhamantra sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Chandry Suanda (Afung), pemilik PT Cahaya Sakti Agro; serta Doddy Wahyudi dan Zulfikar dari swasta.
KPK menduga aksi Dhamantra ini dibantu oleh orang kepercayaan Dhamantra, yaitu Mirawati Basri serta Elviyanto dari pihak swasta. Pemberi suap dan orang kepercayaan Dhamantra juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menduga Dhamantra meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 per kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.
KPK menyebut duit yang sudah diberikan kepada Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini