Aksi Masuk Masjid Jadi Sorotan, Polisi Ditahan 2 Pekan

Round-Up

Aksi Masuk Masjid Jadi Sorotan, Polisi Ditahan 2 Pekan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Okt 2019 21:16 WIB
ILUSTRASI/Foto: andi saputra
Makassar - Polisi bersepatu yang masuk masjid saat mengejar mahasiswa pendemo ricuh di Makassar, Sulsel, dihukum tahanan 14 hari. Aksi polisi bersepatu ini jadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.

Ada dua polisi yang masuk ke masjid saat mengejar pericuh dalam demonstrasi pada 24 September. Bripda H, telah disidang dan diberi sanksi disiplin penjara 14 hari. Sedangkan rekannya, Bripda S, baru akan disidang.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Hotman C Sirait mengatakan aksi kedua anggotanya mengejar mahasiswa ke dalam masjid itu melanggar kedisiplinan anggota Polri dalam bertugas, yakni keluar atau meninggalkan barisannya sesama polisi dalam pengamanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Aksi Bripda H dan Bripda S kemudian disebut melanggar Pasal 4 Huruf D dan F Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

"Kalau itu pelanggarannya dulu. Kalau sanksinya, beda lagi, itu diatur dalam Pasal 9 Huruf G dalam peraturan yang sama (Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI)," kata Hotman saat ditemui detikcom di ruangannya, Mapolda Sulsel, Kamis (3/10/2019).

Perwakilan polisi saat menemui pengurus masjid untuk meminta maafPerwakilan polisi saat menemui pengurus masjid untuk meminta maaf (Foto: Hermawan Mappiwali/detikcom)

Dalam Pasal 9 Huruf G, menurut Hotman, diatur hukuman pelanggaran disiplin dalam bertugas berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) paling lama 21 hari. Dalam Patsus ini kemudian dibagi menjadi 3 kategori, yakni kategori sanksi ringan berupa penjara 7 hari, sanksi sedang 14 hari, dan sanksi berat 21 hari.

"Nah itu kita jatuhkan sanksi sedang (penjara 14 hari)," kata Hotman.



Hotman, mengatakan kedua polisi mengaku dilempari mahasiswa saat demo ricuh. Karena itu, mereka lepas kontrol mengejar mahasiswa yang berlindung ke dalam masjid.

"Ya karena dilempar ada pelemparan batu kepada petugas ya dikejar, spontanitas. Ya pembelaan, (tapi tetap) emang sudah salah anggota," sambung Hotman.

Bripda H lebih dulu teridentifikasi pada Kamis (26/9) atau dua hari pascakejadian dalam video. Ia kemudian menjalani sidang disiplin pada Senin (30/9) dan disanksi 14 hari penjara.
Halaman 2 dari 2
(fdn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads