Ada dua polisi yang masuk ke masjid saat mengejar pericuh dalam demonstrasi pada 24 September. Bripda H, telah disidang dan diberi sanksi disiplin penjara 14 hari. Sedangkan rekannya, Bripda S, baru akan disidang.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Hotman C Sirait mengatakan aksi kedua anggotanya mengejar mahasiswa ke dalam masjid itu melanggar kedisiplinan anggota Polri dalam bertugas, yakni keluar atau meninggalkan barisannya sesama polisi dalam pengamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi Bripda H dan Bripda S kemudian disebut melanggar Pasal 4 Huruf D dan F Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.
"Kalau itu pelanggarannya dulu. Kalau sanksinya, beda lagi, itu diatur dalam Pasal 9 Huruf G dalam peraturan yang sama (Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI)," kata Hotman saat ditemui detikcom di ruangannya, Mapolda Sulsel, Kamis (3/10/2019).
![]() |
Dalam Pasal 9 Huruf G, menurut Hotman, diatur hukuman pelanggaran disiplin dalam bertugas berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) paling lama 21 hari. Dalam Patsus ini kemudian dibagi menjadi 3 kategori, yakni kategori sanksi ringan berupa penjara 7 hari, sanksi sedang 14 hari, dan sanksi berat 21 hari.
"Nah itu kita jatuhkan sanksi sedang (penjara 14 hari)," kata Hotman.
Hotman, mengatakan kedua polisi mengaku dilempari mahasiswa saat demo ricuh. Karena itu, mereka lepas kontrol mengejar mahasiswa yang berlindung ke dalam masjid.
"Ya karena dilempar ada pelemparan batu kepada petugas ya dikejar, spontanitas. Ya pembelaan, (tapi tetap) emang sudah salah anggota," sambung Hotman.
Bripda H lebih dulu teridentifikasi pada Kamis (26/9) atau dua hari pascakejadian dalam video. Ia kemudian menjalani sidang disiplin pada Senin (30/9) dan disanksi 14 hari penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini