"(Hukuman) nanti mereka disidang dulu, kan belum disidang. Mereka jalani sidang disiplin," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi, Kamis (3/10/2019).
Hukuman disiplin, menurut Tatan, akan diberikan sesuai putusan sidang. "Ada sanksi administrasi, pembinaan, mutasi, dan lainnya," bebernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto mengungkapkan personel kepolisian yang memukuli mahasiswa saat demo ricuh di gedung DPRD Sumut mendapat hukuman disiplin.
"Ya, karena dia tidak patuh dengan perintah pimpinannya, ya dihukum disiplin. Nanti kalau semua dihukum penjara, tidak ada lagi yang melakukan penjagaan," kata Irjen Agus Andrianto seperti di Medan, Rabu (2/10).
"Masalah mau saya gampari, mau saya jungkir-jungkir, itu saya dengan mereka," tegasnya.
Ricuh di DPRD Sumut pada 24 September bermula dari pelemparan batu oleh mahasiswa yang berdemo menolak UU KPK baru dan menolak pengesahan RKHUP. Setelah merusak barikade kawat berduri, mendadak mahasiswa menyerang dengan lemparan batu ke arah gedung DPRD.
Polisi menembakkan water cannon guna menghalau massa. Namun, di luar gedung DPRD Sumut, Jl Imam Bonjol, mahasiswa masih melempari polisi dengan batu. Polisi kemudian menembakkan gas air mata. (fdn/fdn)











































