Teka-teki Motif 6 Polisi Bawa Senpi Tangani Demo di Kendari

Round-Up

Teka-teki Motif 6 Polisi Bawa Senpi Tangani Demo di Kendari

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Okt 2019 20:23 WIB
Foto: Kapolda Sultra, Brigjen Merdisyam (kiri) bersama Karo Provost Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Hendro Pandowo (kanan)- (Siti-detik)
Kendari - Propam Mabes Polri telah memeriksa 6 personel polisi dari Polda Sultra terkait tewasnya 2 mahasiswa di Kendari saat demo ricuh. Mereka diperiksa karena membawa senpi saat amankan demo, padahal instruksi Kapolri pengamanan demo tak perlu bawa senjata. Kok bisa bawa senjata?

Enam polisi yang diperiksa itu terdiri dari 5 bintara dan 1 perwira yang ditugaskan Polda Sultra. Mereka rata-rata dari satuan intel dan reserse. Mereka yang diperiksa berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan, memang ada anggota yang melanggar SOP, tidak disiplin sehingga sudah kita tetapkan enam anggota yang sudah jadi terperiksa," terang Karo Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo, di Mapolda Sultra, Kota Kendari, Kamis (3/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dari pemeriksaan yang dilakukan tim Mabes Polri diketahui keenam anggota polisi yang membawa senpi laras pendek. Hendro Pandowo mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah memberi arahan agar jajaran tidak membawa senpi.

"Arahan terakhir tanggal 25 September, kemudian kita ketahui bersama tanggal 26 September unras di Kendari, 2 orang meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi salah satunya kena luka tembak," ujar Hendro.

Hendro menjelaskan, pihaknya akan mendalami surat perintah kepada 6 orang itu. "Masih kita dalami sprinnya (surat perintah) apakah masuk dalam pengamanan unjuk rasa atau tidak," imbuh Hendro.
Detik-detik Insiden Penembakan Mahasiswa di KendariDetik-detik Insiden Penembakan Mahasiswa di Kendari (Foto: Sitti Harlina)



Hal ini menjadi perhatian serius Kompolnas. Komisioner Kompolnas Andrea H Poelongan, mengatakan akan menunggu hasil investigasi Polri.

"Prinsipnya Kompolnas sangat memperhatikan masalah tersebut. Kompolnas masih menunggu hasil akhir dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polri," kata Andrea saat dihubungi terpisah.

Andrea mengatakan pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terkait kasus ini. Jika terbukti, Kompolnas menilai keenam polisi itu bisa dihukum.

"Ke depan sebaiknya jika melanggar perintah pimpinan sebaiknya selain dihukum berdasarkan Kode Etik Profesi Polri perlu diberikan larangan untuk ditugaskan yang berhubungan dalam masyarakat secara langsung," tutur Andrea.



Pemeriksaan terhadap polisi tersebut berkaitan dengan tewasnya dua mahasiswa dari UHO, yakni Randi (21) dan Yusuf Kardawi (19) saat demo ricuh di DPRD Sultra, pada Kamis (26/9) lalu.

Berdasarkan hasil autopsi, Randi meninggal karena tembakan pada ketiak kiri yang menembus hingga dada kanan. Yusuf tewas akibat benda tumpul.


Simak Video "Ternyata 6 Polisi Bawa Senpi saat Amankan Demo di Kendari!"

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads