"Itu hak dari pada tersangka untuk mengajukan penangguhan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Argo tidak bisa memastikan apakah permohonan penangguhan penahanan itu akan dikabulkan pihaknya atau tidak. Dia menyebut penyidik yang berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo kembali menegaskan penangguhan penahanan murni kewenangan penyidik.
"Semuanya kapasitas penyidik dan wewenang penyidik dalam hal penangguhan penahanan," sambungnya.
Diketahui, polisi menetapkan Abdul Basith sebagai tersangka karena merencanakan kerusuhan di aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9) lalu. Tim kuasa hukum Abdul Basith berencana akan mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi.
"Penangguhan penahanan upaya yang bisa kita lakukan. Keluarga ada keinginan penangguhan penahanan, mungkin satu dua-hari mau ajukan surat ke pihak kepolisian," ujar salah satu kuasa hukum Abdul Basith, Gufroni, saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10/2019).
Simak Video "Dosen IPB Perancang Demo Rusuh Terancam Dipecat dari PNS!"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini