"Saya ingin mengingatkan agar kita tidak mencederai UU kita menghargai konstitusi, dalam memilih Ketua MPR dilakukan dengan cara voting," kata anggota MPR Fraksi PKS Bukhori dalam sidang paripurna MPR, Kamis (3/10/2019).
Bukhori lantas mengutip Pasal 2 Bab 2 ayat 3 UUD 1945 mengenai pemilihan pimpinan MPR dengan suara terbanyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Bukhori, Ketua Fraksi MPR dari PDIP Ahmad Basarah meminta agar sidang paripurna diskors untuk proses musyawarah mufakat. Menurutnya, 8 fraksi dan kelompok DPD sudah sepakat mengusung Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR.
"Sebelum ke paripurna telah ada konfirmasi, ketua fraksi Gerindra menyatakan fraksi Gerindra bersetuju memilih ketua MPR dengan cara aklamasi musyawarah mufakat. Saya kira menunggu hanya satu jam untuk sempurnanya demokrasi Pancasila demi musyawarah mufakat adalah ongkos tidak mahal," katanya.
Simak Video "Golkar Bangun Komunikasi dengan Gerindra soal Pemilihan Ketua MPR"
(fdn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini