"Saya bilang tadi sama Inspektorat secepatnya berikan ke kami LHP-nya, baru kita menentukan apakah dikasih TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi). Intinya, kalau saya itu pengembalian kerugian negara itu lebih penting," ujar Nurdin di kediamannya, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Kamis (3/10/2019).
Nurdin mengatakan pihaknya akan melimpahkan pejabat tersebut ke penegak hukum jika tidak mengembalikan kerugian negara melalui TP-TGR. Dia kembali menegaskan yang terpenting ialah mengembalikan kerugian negara bila terbukti melakukan penyimpangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurdin menyerahkan pemeriksaan terhadap 3 pejabat tersebut kepada inspektorat terkait. Dia menegaskan tidak mengintervensi pemeriksaan oleh Inspektorat.
"Saya kan itu tidak pernah mau mengintervensi mereka, apalagi memberikan tekanan-tekanan kepada Inspektorat, karena kita ini bekerja by system, tidak by actor. Kalau saya by actor sudah di bawah telunjuk saya semua. Tapi itu tidak membuat kita jadi baik, orang juga mati inovasinya kan," paparnya.
Ketiga pejabat eselon II yang dicopot itu adalah Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Nasir, Kepala Biro Umum Muh Hatta, dan Kepala Biro Pembangunan M Jumras. (nvl/fdn)











































