Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 1.365 pelaku terkait kerusuhan demo di DPR pada 30 September 2019. Sebanyak 380 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian dari 1.365 itu kita menetapkan tersangka sejumlah 380 tersangka kita tetapkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Dari 1.365 orang itu, 126 di antaranya mahasiswa, 611 pelajar, dan sisanya masyarakat sipil. Sedangkan dari 380 tersangka, 179 orang di antaranya ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 179 kita lakukan penahanan itu ada 2 pelajar yang kita tahan, yaitu dia bawa sajam kena UU Darurat dan 2 mahasiswa yang kita tahan. Itu dia ada Pasal 170 KUHP itu (terkait) pembakaran Pospol dan perusakan di sana itu ada 2 orang," jelas Argo.
Peran para tersangka itu bervariasi. Ada yang merusak, membakar, melawan polisi, dan membawa senjata tajam. Para tersangka itu juga ada yang datang dari berbagai daerah di luar Jakarta.
"Jadi ada beberapa pelaku yang datang ke Jakarta yang sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Itu ada massa dari Depok, Bekasi, Jateng, Sumatera, ada Bogor, Jabar, ada semua dari yang kita amankan," kata Argo.
Seperti diketahui, aksi demo di depan DPR pada 30 September 2019 berakhir ricuh. Dalam aksi sebelumnya pada 24 September 2019, polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka.
Dari 33 orang itu, 24 di antaranya mahasiswa dan 9 pelajar. Polda Metro Jaya juga telah memulangkan ratusan orang yang terciduk dalam aksi ricuh tersebut.
Simak Video "Yang Tersisa dari Demonstrasi di Depan DPR"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini