"Jadi Pak Sumardi (Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN) tadi sudah menyampaikan ke kita bahwa beliau sangat memahami, bahwa kita itu ingin menciptakan pemerintahan yang clean and clear, jadi pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang berintegritas. Jadi sangat dipahami apa yang kita lakukan. Tapi itu tadi, beliau sampaikan, ada hal sepele yang terlupakan, ada hal kecil yang terlupakan," ujar Nurdin di kediamannya, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Kamis (3/10/2019).
Nurdin mengungkapkan, KASN juga sudah menerima laporan tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK terkait 3 pejabat bermasalah yang dicopot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setelah ada temuan (3 pejabat dicopot bermasalah) kita bersidang oleh inspektorat buat TP-TGR bahwa 'kamu harus mengembalikan uang ini', kalau dikembalikan berarti sudah selesai kan. Tapi kalau dia tidak kembalikan tentu langkah hukum selanjutnya adalah menyerahkan ke penegak hukum," kata Nurdin.
Nurdin yang hari ini melakukan pertemuan dengan KASN menegaskan jika pertemuan tersebut tidak membahas perintah KASN yang memintanya mengembalikan 3 pejabat eselon II yang dicopot.
"Dia (KASN) cuma mengatakan 'Pak Gubernur satu tahap sudah dijalankan'. Jadi memanggil, meng-LHP mereka (3 pejabat yang dicopot). Jadi sudah dipanggil semua, jadi dia sudah mengakui beberapa hal," tuturnya.
Nurdin juga menegaskan, 3 pejabat eselon II yang dicopot, yakni Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Nasir, Kepala Biro Umum Muh Hatta, dan Kepala Biro Pembangunan M Jumras, tidak akan dikembalikan ke jabatannya meski sudah mengembalikan kerugian negara.
"Pasti (akan mengubah perintahnya) makanya kita harus penuhi syarat itu," paparnya.
Sebelumnya, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi meminta Nurdin mengoreksi prosedur pencopotan 3 pejabat eselon II.
"Manajemen ASN itu kan ada berbicara sunbstansi ada berbicara prosedur. Barangkali substansinya benar, tapi kalau prosedurnya salah ya dikoreksi," ujar Sumardi di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar (3/10). (nvl/fdn)











































