Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum meneken UU KPK yang diserahkan DPR karena ada salah ketik di bagian UU KPK yang baru. Badan Legislatif (Baleg) DPR menyebut akan membahasnya pada Senin pekan depan (7/10/2019).
"Iya, saya masih harus mengundang para pengusul dan anggota panja, karena kesibukan pelantikan, (pembahasan) masih tertunda," kata Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Kamis (3/10).
"Senin (7/10), baru
ngundang pengusul dan anggota panja untuk mengklarifikasi hal tersebut, termasuk dari pemerintah," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut UU KPK sudah dikirim DPR ke Istana. UU belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena masih ada kesalahan penulisan atau typo.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada
typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Adapun bagian kata-kata yang
typo atau salah ketik adalah di bagian penulisan Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama, keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan 'empat puluh tahun'.
Berikut ini Pasal 29 yang dipersoalkan karena salah ketik:
Pasal 29
Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan dBalegan perbankan;
e. berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
Simak Video "Harap-harap Cemas Perppu KPK"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini