Polisi yang Masuk Masjid Bersepatu Mengaku Spontan karena Dilempari Batu

Polisi yang Masuk Masjid Bersepatu Mengaku Spontan karena Dilempari Batu

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 03 Okt 2019 17:39 WIB
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Hotman C Sirait. (Hermawan M/detikcom)
Makassar - Dua polisi yang masuk masjid bersepatu saat pengamanan demo ricuh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengakui perbuatannya keliru dan meminta maaf. Kedua polisi ini juga menjelaskan alasannya ketika diperiksa Propam Polda Sulsel.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Hotman C Sirait mengatakan kedua anggotanya itu mengaku dilempari mahasiswa saat demo ricuh. Karena itu, mereka lepas kontrol mengejar mahasiswa yang berlindung ke dalam masjid.

"Ya karena dilempar ada pelemparan batu kepada petugas ya dikejar, spontanitas. Ya pembelaan, (tapi tetap) emang sudah salah anggota," kata Hotman soal pengakuan dua polisi itu di Mapolda Sulsel, Kamis (3/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hotman mengatakan polisi dan mahasiswa yang dikejar sama-sama masuk ke masjid. Namun Propam hanya menangani kasus polisi.

"Kita mau bilang (mahasiswa) yang di dalam juga (bawa sepatu) mana bisa Propam urusin itu. Yang dikejar dan yang mengejar sama-sama lari ke masjid, yang kelihatan di gambar (video) itu pakai sepatu, ya sudah urusan saya itu, Propam," kata imbuhnya.

Kedua polisi itu diketahui berinisial Bripda H dan Bripda S Bripda H diproses dengan sidang disiplin sehingga disanksi dengan hukuman 14 hari penjara. Sedangkan Bripda S baru akan menjalani sidang besok.

"Karena ini tidak langsung juga (kedua polisi diidentifikasi). Kami Propam libatkan tim Inafis, karena video yang kita periksa pecah saat di-zoom. Ya sudah tim Inafis bantu kita supaya polisi dalam videonya ketahuan," kata Hotman.


Bripda H lebih dulu teridentifikasi pada Kamis (26/9) atau dua hari pascakejadian dalam video. Ia kemudian menjalani sidang disiplin pada Senin (30/9) dan disanksi 14 hari penjara. Dari pengakuan Bripda H, ia bersama Bripda S saat mengejar mahasiswa ke dalam masjid.

Bripda H ataupun Bripda S sama-sama melanggar Pasal 4 huruf D dan F Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.
Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads