Inspektur Inspektorat Sumut, Lasro Marbun menyatakan, pada hari ini laporan itu sudah siap ditandatangani. Namun poin-poin hasil dan rekomendasinya tidak bisa disampaikan secara terbuka.
"Saya tidak bisa menyampaikan apa isinya. Tetapi laporan itu sudah selesai," kata Marbun kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (3/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) yang dibebastugaskan sementara karena diperiksa dalam kasus ini, Marbun menyatakan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Mengutip pasal 27 ayat 1 PP 53/2010 itu, Marbun menyatakan Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. Pada ayat 2 disebutkan, pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
"Setelah pemeriksaan usai, tidak otomatis yang bersangkutan diaktifkan kembali. Tergantung laporan materinya apa. Nanti pimpinan yang akan mempertimbangkan itu. Karena sesuai ketentuan, pimpinan bisa memberikan tiga pilihan disiplin, ringan, sedang, atau berat," kata Marbun.
Dalam kasus raibnya uang Rp 1,6 miliar yang terjadi awal September lalu, ada tiga ASN dibebaskan sementara. Masing-masing Raja Indra Saleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKAD, kemudian Fuad Perkasa selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Anggaran BPKAD, dan Henri Pohan sebagai Kasubbid Pengelolaan Anggaran I BPKAD.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini