Ditahan 14 Hari, Ini Aturan yang Dilanggar Polisi Bersepatu Masuk Masjid

Ditahan 14 Hari, Ini Aturan yang Dilanggar Polisi Bersepatu Masuk Masjid

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 03 Okt 2019 17:14 WIB
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Hotman C Sirait (Foto: Hermawan M/detikcom)
Makassar - Dua polisi Makassar yang mengejar mahasiswa ke dalam masjid tanpa membuka sepatu telah ditahan dan diperiksa. Satu di antaranya, yakni Bripda H, telah disidang dan diberi sanksi disiplin penjara 14 hari. Sedangkan rekannya, Bripda S, baru akan disidang besok. Aturan apa yang dilanggar?

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Hotman C Sirait mengatakan aksi kedua anggotanya mengejar mahasiswa ke dalam masjid itu melanggar kedisiplinan anggota Polri dalam bertugas, yakni keluar atau meninggalkan barisannya sesama polisi dalam pengamanan.


Aksi Bripda H dan Bripda S kemudian disebut melanggar Pasal 4 Huruf D dan F Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu pelanggarannya dulu. Kalau sanksinya, beda lagi, itu diatur dalam Pasal 9 Huruf G dalam peraturan yang sama (Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI)," kata Hotman saat ditemui detikcom di ruangannya, Mapolda Sulsel, Kamis (3/10/2019) sore.


Dalam Pasal 9 Huruf G, menurut Hotman, diatur hukuman pelanggaran disiplin dalam bertugas berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) paling lama 21 hari. Dalam Patsus ini kemudian dibagi menjadi 3 kategori, yakni kategori sanksi ringan berupa penjara 7 hari, sanksi sedang 14 hari, dan sanksi berat 21 hari.

"Nah itu kita jatuhkan sanksi sedang (penjara 14 hari)," kata Hotman.



Sebelumnya, aksi polisi masuk masjid menggunakan sepatu saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa di Kota Makassar itu terjadi pada Selasa (24/9). Menurut imam Masjid Syuhada 45, Rusman, peristiwa itu terjadi pada pukul 13.00-14.00 Wita. Saat itu, Rusman sedang berada dalam salah satu ruangan di masjid dan kemudian mendengar teriakan dari para mahasiswi.

"Selesai salat berjemaah itu saya ganti pakaian di ruangan saya. Lalu cukup lama kemudian saya dengar kepanikan jadi saya keluar. Mahasiswi itu pada minta perlindungan kepada saya jadi saya keluar temui satpam," kata Rusman, Rabu (25/9).

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads