"Hasil pemeriksaan kita keenam (polisi) itu bawa senjata api laras pendek. Jenisnya S&W, HS, MAG," ujar Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo, Kamis (3/10/2019).
Tim investigasi masih memeriksa keenam polisi dari Polda Sultra dan Polres Kendari. Keenam polisi itu berinisial DK (perwira) serta 5 bintara, yakni GM, MI, MA, H, dan E.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah memberi arahan agar jajaran tidak membawa senpi.
"Arahan terakhir tanggal 25 September, kemudian kita ketahui bersama tanggal 26 September unras di Kendari, 2 orang meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi salah satunya kena luka tembak," ujar Hendro.
Sedang didalami surat perintah dalam pengamanan demo yang berujung ricuh di DPRD Sultra, Kamis (26/9).
"Instruksi (membawa senpi) tidak ada. Kebetulan reserse itu senjata api melekat di badannya. Ini yang kita dalami kenapa senjata api itu dibawa saat pengamanan unjuk rasa di DPRD Sultra," kata Hendro.
Mahasiswa Geruduk Kemenkum HAM Sultra, Minta Kasus Randi-Yusuf Dikawal:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini