"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Oleh sebab itu, UU KPK belum diberi nomor dan dikembalikan ke DPR. Pihak Istana akan meminta klarifikasi perihal isi UU yang ada typo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ujarnya.
Namun Pratikno tidak hapal bagian mana saja yang typo di UU KPK. Ia menyebut, kemungkinan UU sudah dikirim kembali ke Istana.
"Mestinya sudah," ucapnya.
Sidang Revisi UU KPK, MK: Belum Memiliki Kepastian Hukum:
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini