"Menuntut supaya majelis hakim PN Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Matthew Richard Woods bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum I Nyoman Triarta Kurniawan saat membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (3/10/2019).
Peristiwa itu bermula pada Rabu (19/6) lalu pukul 22.30 Wita. Kala itu terdakwa bersama rekannya Dean yang kini buron menghampiri korban, Soraya Dergham dan Sophie Emma Buis yang tengah berjalan kaki.
"Setelah mengobrol beberapa saat kemudian terdakwa yang pada saat itu dibonceng oleh Dean menarik tas saksi dan selanjutnya kabur dibonceng oleh Dean. Bahwa pada saat itu saksi Soraya Dergham tidak sempat melakukan perlawanan, saksi berusaha mengejarnya dengan berlari namun tidak menemukannya," urai jaksa Triarta.