Senangnya Para Calon Kades Cuma Bayar Rp 10 Ribu Urus Surat di Pengadilan

Senangnya Para Calon Kades Cuma Bayar Rp 10 Ribu Urus Surat di Pengadilan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 03 Okt 2019 15:19 WIB
Foto: Para calon Kades urus administrasi di PN Gunungsugih (ist.)
Gunungsugih - Untuk berlaga di pemilihan kepada desa (pilkades), para calon harus menurus sejumlah syarat administrasi dari surat sehat, surat keterangan berkelakuan baik hingga surat tidak pernah dipidana. Mereka kadang harus merogoh kocek cukup dalam. Tapi Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Lampung, bikin para calon justru bersyukur. Kok bisa?

Surat Keterangan (Suket) tidak pernah dipidana itu menjadi otoritas pengadilan. Awalnya para calon menyiapkan uang ratusan ribu rupiah untuk mengurusnya. Tapi mereka kaget saat mengetahui hanya dimintai Rp 10 ribu perak.

"Alhamdulilah, dengan adanya pembuatan suket dari Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih tidak memberatkan bagi kita-kita terutama kita-kita calon kepala kampung. Sangat kecil sekali cuma Rp 10 ribu, beda dengan persyaratan lain, ada yang Rp 650 ribu, ada yang Rp 250 ribu," kata calon kepala desa Rejosari, Mataram, Nyoman di PN Gunungsugih, Kamis (3/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kegembiraan lain juga diutarakan oleh calon kades lainnya, Nurkholis. Sebagai ustad, ia termasuk yang kaget ternyata masih ada pelayanan murah di Lampung.

"Ini yang diharapakn semua masyarakat. Semua instansi pemerintah memberikan pelayanan dengan seadil-adilnya. Cocok dengan slogan Pengadilan: transparansi dan adil. Dan apa yang kita rasakan, surat keterangan di sini benar adanya seperti itu. Tidak dipersulit. Dan memang hanya Rp 10 ribu. Untuk beberapa di instansi pemerintah yang lain lebih dari itu. Mudah-mudahan bisa meniru cara-cara yang adil. Terimakasih PN Gunungsugih. Semoga makin top," ujar Nurkholis.

Para calon kades itu antre sejak pagi mengurus suket. Mereka duduk di ruang tunggu. Di sela-sela proses, Ketua PN Gunungsugih, Syamsul Arief langsung menemui mereka dan mengkroscek pelayanan yang diberikan, apakah sudah sesuai dengan standar ataukah ada pungli.

Ditemui Syamsul Arief, para calon kepala desa mengaku kaget dan mengucapkan terimakasih.

"Bener nih nggak ditarikin yang lain-lain?" tanya Syamsul Arief.

"Nggak, Pak," jawab para calon kepala desa serentak.

"Serius? Sudah sesuai dengan di papan ini 'PNPB Rp 10.000, Bayarlah dengan Uang Pas' ini?" tanya Syamsul Arief lagi.

"Sudah, Pak...," jawab para calon kades ramai-ramai.

Fakta di atas berbanding terbalik dengan hasil survei yang dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK dibantu Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Juli 2017 hingga Juli 2018. Metode survei melalui wawancara mendalam dan pengambilan sampel responden acak. Setidaknya ada enam kementerian/lembaga yang disurvei KPK.

"Tujuan survei untuk identifikasi area rentan korupsi dan indikator keberhasilan pencegahan korupsi," kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana.


Berikut hasil SPI untuk kategori Kementerian/Lembaga:

- Kementerian Kesehatan: 74,75
- Kemenkeu (Dirjen Bea-Cukai): 70,2
- Kementerian Perhubungan: 66,99
- Badan Pertahanan Nasional: 64,67
- Mahkamah Agung: 61,11
Halaman 2 dari 3
(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads