"Terkait dengan permintaan terdakwa Bowo Sidik untuk menghadirkan Menteri Perdagangan, JPU (jaksa penuntut umum) telah menyampaikan di persidangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).
Febri mengatakan kemungkinan KPK akan memanggil Mendag Enggar sebagai saksi saat persidangan Bowo Sidik. Menurut Febri, pemanggilan Enggar dilakukan setelah penetapan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan nanti akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi begitu ada penetapan dari hakim," sebutnya.
Bowo Sidik sebelumnya meminta jaksa KPK menghadirkan Enggartiasto Lukita dalam persidangan. Alasan Bowo, yang juga mantan anggota DPR, atas permintaannya itu adalah ingin membuktikan keterangannya soal penerimaan uang.
"Jadi ada poin (dalam berita acara pemeriksaan/BAP) di mana saya menyampaikan saya menerima dana dan penyidik minta saya sampaikan di forum sidang ini. Maka saya sampaikan bahwa untuk bisa menghadirkan Saudara Enggar (Enggartiasto Lukita) karena di BAP saya, saya sebutkan Enggar," kata Bowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).
Bowo Mau Ubah BAP Terkait Mendag, KPK: Masih Ada Bukti Lain:
(ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini