Pemprov Sulsel Luruskan Pencopotan 3 Pejabat Eselon II ke KASN

Pemprov Sulsel Luruskan Pencopotan 3 Pejabat Eselon II ke KASN

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Kamis, 03 Okt 2019 15:03 WIB
Pemprov Sulsel Luruskan Pencopotan 3 Pejabat Eselon II ke KASN
Sekda Pemprov Sulsel Abdul Hayat Gani /Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemui Sekda Pemprov Sulsel Abdul Hayat Gani. Pertemuan dilakukan untuk meluruskan pencopotan 3 pejabat eselon II di lingkup Pemprov Sulsel.

"Dia ketemu kita untuk meluruskan apa-apa yang missed, selama ini kita lewat media-media saja (saling menanggapi), ini kita ketemu langsung. Ada fakta-fakta ini jadi ya memang perlu ada verfikasi," ujar Sekda Pemprov Sulsel Abdul Hayat Gani di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (3/10/2019).

Hayat mengatakan, KASN akan melakukan identifikasi dan verifikasi kembali terhadap keputusan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang mencopot 3 pejabat eselon II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pengembalian (pejabat eselon II yang dicopot) itu kita tidak bahas ke sana, karena ini kan kita verfikasi. Bukan mengatakan tidak dikembalikan (ke jabatannya), tapi dia (KASN) olah lagi, dari keputusan yang ada dia olah lagi seperti apa identifikasi dan verifikasi," paparnya.

Selain itu, Hayat menyebut ada beberapa poin yang diluruskan dalam pertemuan dengan KASN. Di antaranya dokumen-dokumen baru.

"Dokumen-dokumen yang mengatakan, misalnya Pak Lutfie (Mantan Kepala Inspektorat Sulsel) mau kembali ke Widyaiswara, kita tidak persoalkan itu, ya sudah kita antarkan ke sana," paparnya.




KASN sebelumnya memerintahkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengembalikan tiga pejabat eselon II yang sebelumnya dicopot ke jabatan semula. Menurut KASN, pencopotan ketiga pejabat itu tak sesuai prosedur.

Ketiga pejabat yang dimaksud adalah Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Nasir, Kepala Biro Umum Muh Hatta dan Kepala Biro Pembangunan M Jumras. Ketiganya dicopot pada Juli 2019.




Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni, mengatakan pihaknya telah mengirim surat rekomendasi pengembalian jabatan ketiga orang tersebut ke Pemprov Sulsel pada 21 Agustus 2019. Surat itu dikirim setelah KASN melakukan investigasi dan menemukan pelanggaran dalam pencopotan ketiga pejabat tersebut.

"Berdasarkan hasil investigasi kita temukan pelanggaran karena tidak sesuai prosedur, jadi kami perintahkan pada Gubernur Sulsel segera mengembalikan ke jabatan semula," ujar Nurhasni, Kamis (29/8). (nvl/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads