"Lokasi pembalakan liar di kawasan konservasi di Kecamatan Minas. Ada tiga orang pelaku yang diamankan polsek setempat," kata Humas Polres Siak, Bripka Dedek, Kamis (3/10/2019).
Dedek menjelaskan penangkapan ini berawal adanya laporan dari satpam sebuah perusahaan. Pihak satpam ini mendengar suara mesin pemotong kayu pada Selasa 1 Oktober 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak Satpam melakukan pengecekan ke kawasan hutan konservasi. Saat itu melihat ada tumpukan kayu sekitar 3 kubik yang siap diangkut dari dalam kawasan hutan," kata Dedek.
Kayu hasil jarahan ini, kata Dedek, telah dipotong-potong dengan panjang sekitar 2 meter. Kayu curian ini sudah ditumpukan di tepi badan jalan untuk segera diangkut.
"Mengetahui adanya aktivitas perambahan hutan, satpam tadi segera melaporkan ke Polsek Minas," kata Dedek.
Atas laporan tersebut, tim Polsek Minas segera terjun ke lokasi. Di lokasi, perambahan ada tiga orang yang diamankan. Mereka adalah Suherman, Muhammad, Sufian yang semuanya warga asal Kabupaten Kampar.
"Ketiganya kini sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Di lokasi sudah dipasang garis polisi," kata Dedek.
"Kami juga melakukan cek bersama Dinas Kehutanan untuk mengambil titik koordinat dan menentukan apakah areal tersebut masuk dalam kawasan hutan," ujar Dedek. (cha/aan)











































