"Mari kita saling menahan diri. Menahan diri untuk memberikan suasana kondusif bagi bangsa ini. Berikutnya membuka ruang dialog, untuk yang berbeda pendapat. Kemudian, berkaitan dengan itu, perlunya masalah RUU yang menjadi polemik, perlu adanya sosialisasi yang ditingkatkan," kata Ketua FRI, Prof Yos Johan Utama, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
"Saya yakin saat ini sudah ada sosialisasi, namun kemudian ditingkatkan lagi lebih masif dan struktur," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah ditindaklanjuti, beberapa rektor adakan sosialisasi mandiri mengundang para perancang KUHP memberikan penjelasan-penjelasan sehingga kita tempatkan mahasiswa itu, setuju karena paham. Tidak setuju, juga karena paham. Jangan setuju dan tidak setuju karena tidak paham," ujar Rektor Universitas Diponegoro Semarang ini.
Johan mengatakan rektor tidak melarang mahasiswa untuk melakukan unjuk rasa. Namun para rektor berharap mahasiswa yang turun ke jalan memahami betul mengenai substansi yang mereka tuntut.
"Kalau itu saya tidak bisa mengecek satu per satu. Namun kami ingin memberikan sosialisasi karena jangan mereka hanya melihat dari socmed yang sudah dipotong. Kalaupun itu sebagai teks-teks itu, tentunya kan di belakangnya," katanya.
Johan juga menanggapi polemik disahkannya UU KPK. Ia mengusulkan, hal tersebut sebaiknya ditempuh secara konstitusional melalui uji materi di MK.
"Tentu jangan dicampurkan, KUHP sendiri, KPK sendiri. Kami pada prinsipnya kembalikan kepada pendekatan konstitusional. Pada saat ini ada hal yang dianggap bertentangan atau apa, melalui jalur konstitusional," tuturnya. (dkp/aan)











































