"Kalau memang sudah ditetapkan, sikap pemerintah jelas, sesuai dengan UU dan peraturan yang ada, mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS. Tidak boleh lagi ini ada, harus berhenti sementara. Nanti menunggu keputusan hukum, keputusan pasti, kepastian hukum," kata Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Nasir mengingatkan para dosen ataupun PNS di lingkungan kementeriannya untuk tidak berbuat anarkis. Nasir siap memberhentikan sementara jajarannya jika menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rektor IPB Arif Satria juga sudah dipanggil Nasir terkait hal ini.
"Kami sudah panggil. Rektor IPB sudah saya panggil tanggal 30 September saya meminta klarifikasi dulu. Oleh karena itu, sebagai warning kita harus bersama melakukan hal sama," ucap Nasir.
Abdul ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Tangerang pada Sabtu (28/9) malam. Abdul dituding menyimpan bom molotov yang dipersiapkan untuk membuat kerusuhan di Aksi Mujahid 212 yang digelar pada Sabtu (28/9) lalu.
Abdul dituding sebagai otak atau dalang atau perancang kerusuhan demo. Polisi menyebutnya, merekrut 2 orang berinisial S dan OS yang memiliki keahlian untuk merakit bom.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini