Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah memberi arahan agar jajaran tidak membawa senpi.
"Arahan terakhir tanggal 25 September, kemudian kita ketahui bersama tanggal 26 September unras di Kendari, 2 orang meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi salah satunya kena luka tembak," ujar Hendro kepada wartawan di Kendari, Kamis (3/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan yang dilakukan tim Mabes Polri diketahui keenam anggota polisi yang membawa senpi laras pendek, yakni DK, GM, MI, MA, H, dan E. Sedang didalami surat perintah dalam pengamanan demo yang berujung ricuh di DPRD Sultra, Kamis (26/9).
"Instruksi (membawa senpi) tidak ada. Kebetulan reserse itu senjata api melekat di badannya. Ini yang kita dalami kenapa senjata api itu dibawa saat pengamanan unjuk rasa di DPRD Sultra," kata Hendro.
"Masih kita dalami sprinnya (surat perintah) apakah masuk dalam pengamanan unjuk rasa atau tidak," imbuh Hendro.
Setelah pemberkasan, keenam polisi ditegaskan Hendro akan menjalani proses persidangan. Keenam polisi itu terdiri atas 5 bintara dan 1 perwira berinisial DK.
"Nanti masyarakat bisa lihat sesuai kesalahan atau bagaimana," ujarnya.
Baca juga: Mencari Penembak Mahasiswa Kendari |
Tim Mabes Polri menelusuri penembak mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sultra, Randi dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan senjata saat pengamanan demo mahasiswa.
Randi tewas tertembak dalam demo berujung bentrok dengan polisi di depan gedung DPRD Sultra, Kendari, Kamis (26/9). Gabungan tim dokter forensik yang melakukan autopsi memastikan Randi tewas karena terkena tembakan senjata api.
Kapusdokes Sebut Korban Aksi Demo Seluruh Indonesia Sekitar 500 Orang:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini