Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Mahyudi Nazriansyah mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari Subdit 5 Direktorat Reskrimsus atau Subdit Siber Crime melakukan patroli di media sosial. Polisi menemukan akun yang mengunggah dan mengubah Pancasila dan bunyi kelima Pancasila menjadi 'Pancagila'.
"GP diamankan, Rabu (2/10/2019) karena mem-posting lambang negara yang diubah menjadi Pancagila dan mengubah bunyi Pancasila. Ini merupakan hasil patroli media sosial yang dilakukan anggota siber dan dilakukan profiling," kata Mahyudi sebagaimana dilansir Antara, Kamis (3/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini pelaku sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Rencananya juga akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan pidana," tambahnya.
GP terancam dikenai ancaman tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen' dan/atau 'setiap orang mencoret menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan lambang negara' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 68 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ia mengimbau masyarakat agar menggunakan medsos dengan bijak, dengan tidak mem-posting yang sifatnya berdampak negatif.
"Mari kita gunakan medsos dengan bijak, dan tidak ikut menyebarkan berita bohong atau hoax," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini