Kasus ini bermula saat Himma menulis komentar di akun Facebook-nya. Melalui handphone, ia menulis ujaran kebencian di rumahnya di Jalan Melinjo, LK VIII Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Mei 2018. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia menulis status Facebook yang mengomentari kasus bom Surabaya, yaitu:
Skenario pengalihan yang sempurna
#2019GantiPresiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal," ujar Himma sambil menangis saat ditangkap aparat dari Polda Sumut.
Himma kemudian duduk di kursi pesakitan. PN Medan menyatakan Himma terbukti menulis ujaran kebencian di status Facebook terkait bom Subaraya. Namun PN Medan hanya menjatuhkan hukuman percobaan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Atas hal itu, jaksa meminta banding. Apa kata PT Medan?
"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 23 Mei 2019 Nomor 3168/Pid.Sus/2018/PN Mdn sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tersebut," ucap majelis yang diketuai Agustinus Silalahi, sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/10/2019).
Himma dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis yang beranggotakan Sumartono dan Pontas Efendi.
Untuk diketahui, selama proses sidang, Himma tidak ditahan. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini