Vonis Dosen USU Penyebar Hoax 'Bom Surabaya Pengalihan Isu' Jadi 1 Tahun Bui

Vonis Dosen USU Penyebar Hoax 'Bom Surabaya Pengalihan Isu' Jadi 1 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 03 Okt 2019 10:40 WIB
Dosen USU, Himmi, diadili. (Antara Foto)
Medan - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menganulir hukuman percobaan kepada dosen Univesitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis. PT Medan mengubahnya menjadi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti menyebarkan hoax 'bom Surabaya pengalihan isu'.

Kasus ini bermula saat Himma menulis komentar di akun Facebook-nya. Melalui handphone, ia menulis ujaran kebencian di rumahnya di Jalan Melinjo, LK VIII Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Mei 2018. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia menulis status Facebook yang mengomentari kasus bom Surabaya, yaitu:

Skenario pengalihan yang sempurna
#2019GantiPresiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal bom Surabaya dilakukan teroris yang menyebabkan sedikitnya 25 orang tewas. Alih-alih memberikan simpati dan empati kepada para korban, ia malah menuding bom itu bagian dari setting pengalihan isu politik. Tak berapa lama kemudian, Himma ditangkap polisi.

"Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal," ujar Himma sambil menangis saat ditangkap aparat dari Polda Sumut.



Himma kemudian duduk di kursi pesakitan. PN Medan menyatakan Himma terbukti menulis ujaran kebencian di status Facebook terkait bom Subaraya. Namun PN Medan hanya menjatuhkan hukuman percobaan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Atas hal itu, jaksa meminta banding. Apa kata PT Medan?

"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 23 Mei 2019 Nomor 3168/Pid.Sus/2018/PN Mdn sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tersebut," ucap majelis yang diketuai Agustinus Silalahi, sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/10/2019).


Himma dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis yang beranggotakan Sumartono dan Pontas Efendi.

Untuk diketahui, selama proses sidang, Himma tidak ditahan.
Halaman 3 dari 2
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads