"Sesuai aturan berlaku, IPB menonaktifkan sementara AB hingga ada keputusan pengadilan yang bersifat mengikat. Kami masih menunggu surat resmi penahanan. Setelah itu baru kita proses administrasi kepegawaiannya," kata Kabiro Komunikasi IPB University, Yatri Indah Kusumastuti, Kamis (3/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Basith ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Tangerang pada Sabtu (28/9) malam. Abdul dituding menyimpan bom molotov yang dipersiapkan untuk membuat kerusuhan di Aksi Mujahid 212 yang digelar pada Sabtu (28/9) lalu.
Abdul Basith dituding sebagai otak atau dalang atau perancang kerusuhan demo. Polisi menyebutnya, merekrut 2 orang berinisial S dan OS yang memiliki keahlian untuk merakit bom.
Sementara itu, tim kuasa hukum menyiapkan upaya hukum bagi Abdul Basith, tersangka perancang kerusuhan demo. Tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.
"Penangguhan penahanan upaya yang bisa kita lakukan. Keluarga ada keinginan penangguhan penahanan, mungkin satu dua-hari mau ajukan surat ke pihak kepolisian," ujar salah satu kuasa hukum Abdul Basith, Gufroni, saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10/2019).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini