"Ya, karena dia tidak patuh dengan perintah pimpinannya, ya dihukum disiplin. Nanti kalau semua dihukum penjara, tidak ada lagi yang melakukan penjagaan," kata Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto seperti dikutip Antara di Medan, Rabu (2/10/2019).
"Masalah mau saya gampari, mau saya jungkir-jungkir, itu saya dengan mereka," tegasnya.
Irjen Agus menegaskan pimpinan kepolisian sudah memerintahkan dan melarang anggotanya membawa senjata dalam pengamanan demo mahasiswa.
"Personel yang melakukan pengamanan sudah mengorbankan waktu dan tenaga saat bertugas. Para pimpinan tidak ada memerintahkan mereka membawa senjata," sambungnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan Propam memeriksa 10 polisi terkait viral video penganiayaan mahasiswa beralmamater hijau saat ricuh demo di DPRD Sumut.
Ricuh di DPRD Sumut pada 24 September bermula dari pelemparan batu oleh mahasiswa yang berdemo menolak UU KPK baru dan menolak pengesahan RKHUP. Setelah merusak barikade kawat berduri, mendadak mahasiswa menyerang dengan lemparan batu ke arah gedung DPRD.
Polisi menembakkan water cannon guna menghalau massa. Namun, di luar gedung DPRD Sumut, Jl Imam Bonjol, mahasiswa masih melempari polisi dengan batu. Polisi kemudian menembakkan gas air mata.
(fdn/fdn)











































