Paripurna Lanjut, DPD Sepakat Pemilihan Pimpinan MPR Lewat Voting

Paripurna Lanjut, DPD Sepakat Pemilihan Pimpinan MPR Lewat Voting

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 02 Okt 2019 22:12 WIB
Rapat paripurna DPD RI untuk pemilihan pimpinan MPR dari unsur DPD (Foto: Moch Zhacky/detikcom)
Jakarta - Rapat paripurna DPD RI berlanjut ke agenda pemilihan pimpinan MPR dari unsur DPD. Anggota DPD bersepakat pemilihan pimpinan MPR dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara atau voting.

DPD awalnya menyepakati empat calon pimpinan MPR. Jimly Ashiddiqie tersisih oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas sebagai kandidat pimpinan MPR dari Subwilayah Barat II.


"Untuk itu kami akan menetapkan empat calon pimpinan MPR unsur DPD terpilih, setuju?" kata pimpinan rapat Instiawati Ayus yang dijawab setuju oleh anggota DPD di ruang paripurna, Nusantara V, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan rapat kemudian mempersilakan para calon menyampaikan visi-misi. Salah seorang calon, Fadel Muhammad mengaku akan memperjuangkan supaya perwakilan DPD bisa menjadi Ketua MPR.


"Pertama saya ingin mengatakan kepada teman-teman di MPR semuanya kita harus memilih pimpinan MPR dari fraksi dengan jumlah yang terbesar. Maka saya akan mati-matian memperjuangkan DPD menjadi Ketua MPR," ucap Fadel

Setelah 4 kandidat menyampaikan visi-misi pimpinan rapat menskors paripurna selama 15 menit untuk menyiapkan perlengkapan voting. Berikut nama calon pimpinan MPR dari unsur DPD:

1. Subwilayah Barat I Dedi Iskandar Batubara
2. Subwilayah Barat II GKR Hemas
3. Subwilayah Timur I Fadel Muhammad
4. Subwilayah Timur II Yorrys Raweyai
Halaman 2 dari 1
(zak/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads