Sidang Gugatan Caleg Gerindra yang Tergeser Mulan Jameela Digelar Besok

Sidang Gugatan Caleg Gerindra yang Tergeser Mulan Jameela Digelar Besok

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 02 Okt 2019 22:09 WIB
Mulan Jameela/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Sidang gugatan yang diajukan eks caleg Gerindra Sigit Ibnugroho Saraspromo terhadap Mulan Jameela dkk digelar besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan karena Sigit tergeser dari posisi caleg DPR terpilih buntut dari putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya.

"Jadwal sidangnya Kamis tanggal 3 Oktober besok jam 9 pagi," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menggugat 11 pihak dalam gugatannya. Di antaranya Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A, dr. Irene, Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya.

Pada petitumnya dia meminta agar hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Serta meminta hakim menetapkannya sebagai caleg terpilih yang sah di Dapil Jateng 1.





Berdasarkan website PN Jaksel ada dua perkara perdata yang diajukan Sigit. Pertama terkait perlawanan terhadap putusan PN Jaksel yang memenangkan Mulan Jameela cs. Kedua terkait SK pemecatan Majelis Kehormatan Gerindra terhadapnya yang menindaklanjuti langkah administrasi putusan PN Jaksel.

Selain Sigit, ada dua mantan caleg Gerindra lainnya yang mengajukan gugatan pasca putusan PN Jaksel yang dimenangkan Mulan Jameela Cs. Kedua mantan caleg itu adalah Yusid Toyib dan Fahrul Rozi.

"Intinya gugatan ini sama, keberatan terhadap ke putusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra sehubungan dengan penetapan calon anggota legislatif itu," ujar Guntur.

Sebelumnya, Politikus Gerindra Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Mulan jadi wakil rakyat setelah gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim.

Keputusan ini berdasarkan surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019. Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih. Dalam surat putusan ini, Mulan meraih 24,192 suara di dapil Jabar XI. Mulan menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi karena diberhentikan sebagai anggota Gerindra.





Putusan KPU dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari DPP Gerindra soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel dan surat tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lolosnya Mulan itu menindaklanjuti putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg Partai Gerindra.

Adapun nama- nama lain yang juga mengalami kasus yang sama, di antaranya:

1. Katherine (Dapil Kalbar I) menggantikan Yusid Toyib
2. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua) menggantikan Steven Abraham
3. Sugiono (Dapil Jateng I) menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads