Abdul Gani Ngabalin Alias Cobra Hercules Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Abdul Gani Ngabalin Alias Cobra Hercules Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 02 Okt 2019 22:05 WIB
Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus penyebaran ujaran kebencian/Foto: Yulida M-detikcom
Jakarta - Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus penyebaran ujaran kebencian. Jaksa meyakini Abdul Gani melakukan ujaran kebencian terkait komentarnya mengenai video pembakaran bendera tauhid oleh ormas.

"Menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat yang berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan," kata jaksa Kejati DKI Jakarta dalam surat tuntutannya, Rabu (2/10/2019).

Jaksa menyatakan Abdul Gani melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19/2016 tentang perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE. Jaksa menyatakan tidak ada alasan-alasan yang dapat menghapuskan tindak pidananya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua, menjatukan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani alias Cobra dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda Rp 10 juta, subsidair 3 bulan kurungan," kata jaksa.


Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus penyebaran ujaran kebencianAbdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus penyebaran ujaran kebencian Foto: Yulida M-detikcom



Adapun hal yang memberatkan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara itu, Abdul Gani mengaku keberatan atas tuntutan 2,5 tahun penjara. Menurutnya tuntutan jaksa tidak terbukti selama jalannya persidangan sehingga dia akan mengajukan pleidoi besama kuasa hukumnya pada sidang mendatang, Rabu (9/10).

Abdul Gani menyebut kasusnya bermula saat ditangkap polisi terkait demonstrasi 21-22 Mei yang berujung ricuh. Namun, menurutnya dia tidak terbukti dalam kasus tersebut sehingga disangkakan sebagai penyebar ujaran kebencian terkait komentarnya atas pembakaran bendera tauhid yang dibakar ormas.

"Sebelumnya saya tidak tahu apa yang sebenarnya kasus yang membelit saya karena saya itu ditangkap pertanyaannya bukan mengarah ke ITE, tapi pertanyaannya hanya untuk mengetahui siapa dalang pelaksana demonstrasi 21 22 Mei dan juga dimana apakah saya memiliki senjata api dan dimana senjata api itu. Saya dituduh sebagai pemimpin untuk demonstrasi tanggal 21 22 Mei," kata Abdul Gani.

"Ini tidak terbukti pada akhirnya video yang saya yang dijadikan tersangka adalah video saya melayangkan sebuah video yang mana pada saat itu ada orang sekelompok masa yang membakar bendera tauhid. Saya sendiri sebagai panglima ulama dan saya sebagai seorang muslim nggak mungkin saya tinggal diam," sambungnya.

Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus penyebaran ujaran kebencianAbdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus penyebaran ujaran kebencian Foto: Yulida M-detikcom



Dia menuturkan, saat kejadian, dia ditanya oleh sejumlah orang mengenai adanya pembakaran bendera tauhid. Komentarnya itu kemudian direkam dan disebarkan di Youtube.

"Jadi dalam video itu ada saya tapi yang menyebarkan dan membuat video tersebut bukan saya," ujar Abdul Gani yang mengaku adik sepupu dari Ali Mochtar Ngabalin ini. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads