Surya Paloh Klaim Jokowi dan Parpol Pemerintah Sepakat Tak Perlu Perppu KPK

Surya Paloh Klaim Jokowi dan Parpol Pemerintah Sepakat Tak Perlu Perppu KPK

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 02 Okt 2019 19:29 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (BPMI Setpres/Kris)
Jakarta - Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) KPK muncul dari sejumlah kelompok masyarakat. Namun Jokowi disebut tidak akan mengambil langkah itu.

Menurut Ketum Partai NasDem Surya Paloh, usulan Perppu KPK dibahas saat Jokowi dan ketum parpol koalisi bertemu pada Senin (30/9) malam. Menurutnya, aspirasi penerbitan Perppu KPK dari demo mahasiswa adalah pemikiran yang kritis. Namun, saat ini, UU KPK yang telah disahkan juga sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Karena sudah masuk pada persengketaan di Mahkamah Konstitusi (MK), ya salah juga kalau mengeluarkan Perppu. Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama," kata Surya Paloh di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sementara nggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," sambungnya.



Surya Paloh berpendapat masalah UU KPK sudah bergulir ke ranah yudisial.

Surya Paloh / Surya Paloh (Foto: dokumentasi 20detik)


Dia khawatir Jokowi bisa dimakzulkan jika menerbitkan Perppu KPK.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah presiden bisa di-impeach karena itu. Salah-salah lho," ujarnya.

"Ini harus ditanya ahli hukum tata negara. Coba deh, ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru. Kalau itu tuntutan pada anak-anak itu melihat itu. Tapi sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan tertunda," lanjut Surya Paloh.


Desakan Penerbitan Perppu KPK

Dalam kesempatan sebelumnya, sejumlah pakar telah mendorong Jokowi berani saja mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK baru. Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim menilai pertimbangan Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK sebagai momentum keseriusan komitmen pemberantasan korupsi. Jokowi diminta kembali menjadi Presiden pilihan rakyat.

"Jokowi harus kembali ke khitahnya sebagai presiden pilihan rakyat, bukan semata pilihan partai," kata Hifdzil.



Sementara itu, peneliti Pusako Feri Amsari meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu KPK. Menurutnya, Jokowi tak perlu ragu menerbitkan Perppu karena kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden.

"Tidak ada yang perlu diragukan Pak Jokowi, apa pun ancaman yang sedang dilayangkan pihak-pihak tertentu kepada presiden perlu diketahui bahwa kekuasaan presiden adalah kekuasaan inti dalam sistem presidensial," kata Feri Amsari

Mantan Ketua MK Mahfud Md secara gamblang menyatakan penerbitan Perppu tidak mengandung risiko pemakzulan. "Tidak ada konsekuensi pidana. Itu nakut-nakuti saja. Impeachment dari mana? Kalau Perppu nggak bener ya ditolak DPR," kata Mahfud.
Halaman 2 dari 2
(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads