"Kreator dapat dikenai tindak pidana provokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP," kata Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Baca juga: Kreator Grup WA 'Anak STM' Jadi Tersangka |
Rickynaldo mengatakan, dalam pasal tersebut, pelanggar diancam hukuman 6 tahun penjara. "Berdasarkan ketentuan undang-undang terancam penjara 6 tahun penjara," sambung Rickynaldo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang di bawah umur akan diproses sesuai sistem peradilan anak," ujar Rickynaldo.
Rickynaldo menyampaikan secara umum motif para pelaku, yang diakui kepada penyidik, sekadar ingin ikut dalam suasana riuh dalam demonstrasi di DPR. Namun polisi masih mendalami keterkaitan antarpelaku dengan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik pembuatan WAG siswa STM.
"Secara umum, mereka mengaku ikut-ikutan meramaikan. Tapi sekali lagi mereka masih diperiksa. Masih didalami ada keterkaitannya atau apakah ada yang menyuruh," pungkasnya.
Mengenal Aplikasi Truecaller yang Viral Karena 'Grup WA Anak STM':
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini