"Ya ini kan masalah klasik sejak KY berdiri, sama seperti DPD. Jadi ada lembaga-lembaga konstitusional yang dilahirkan pasca-amendemen konstitusi yang dilahirkan pada 2002 terakhir. Karena kewenangannya tidak menentukan. Lembaga-lembaga seperti itu jadi akan menjadi macan ompong," ujar Refly di kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Sama halnya seperti KPK, menurut Refly, KPK pun akan menjadi lembaga macan ompong jika kewenangannya hanya pencegahan. Semua lembaga disebutnya bisa melakukan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Refly mengatakan sistem kelembagaan KY harus berubah menjadi mahkamah yudisial. Dengan begitu, kewenangan KY akan lebih terarah, yakni mengadili perkara kode etik.
"Kalau mau bergigi, mau punya fungsi yang menentukan, ya harus ada perubahan, perubahannya itu antara lain, kalau dalam tingkat konstitusi yang memfungsikan Komisi Yudisial jadi Mahkamah Yudisial. Kalau dia MY, maka dia beralih fungsi sebagai mahkamah yang menyidangkan perkara kode etik penegak hukum, mulai dari jaksa, hakim, polisi, anggota KPK," katanya. (eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini