"Tersangka inisial MK merupakan pengedar pil koplo untuk kalangan pekerja proyek ditangkap Jumat (6/9) pukul 14.00 Wita," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).
![]() |
Koirudin ditangkap di sebuah rumah di Perum Graha, Jimbaran, Badung, Bali. Saat digeledah ditemukan sejumlah paket bungkus plastik berisi pil koplo warna putih.
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu diakui milik temannya bernama Agus. Selain barang bukti pil koplo, polisi menyita uang hasil penjualan barang haram tersebut.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan uang hasil penjualan pil koplo tersebut sebesar Rp 82 ribu dan pelaku mengaku tidak memiliki izin menyimpan tablet warna putih tersebut diduga pil koplo," ujarnya.
Koirudin pun dijerat dengan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dia terancam hukuman 15 tahun bui. (ams/aan)