Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan. Abu Bakar disebut membantu pengusaha bernama Kock Meng memberikan suap ke Nurdin agar memberikan izin pemanfaatan laut.
"Terdakwa bersama-sama dengan Kock Meng melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 45 juta dan SGD 11 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri," ucap jaksa Asri Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, Kock Meng saat itu meminta bantuan Abu untuk membuat restoran di daerah Tanjung Piayu, Batam. Izin pendirian restoran sudah dikantongi Kock Meng, tetapi urusan izin pemanfaatan ruang laut belum dimilikinya. Atas persoalan itu Abu mengenalkan Kock Meng ke Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri bernama Budy Hartono.
"Pada pertemuan tersebut, Budy Hartono menyampaikan kepada terdakwa dan Kock Meng terkait syarat dan mekanisme pengajuan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan 'biaya pengurusan' sejumlah Rp 50 juta, mendengar penyampaian tersebut terdakwa dan Kock Meng menyetujuinya," kata jaksa.
Setelahnya Kock Meng memerintahkan orang kepercayaannya, Johanes Kodrat, memberikan Rp 50 juta ke Abu untuk kemudian diteruskan ke Budy. Namun oleh Abu, uang itu 'dipotong' Rp 5 juta sebagai biaya operasional sehingga Budy menerima Rp 45 juta.
Urusan uang pelicin itu membuat mulus perizinan lantaran Abu langsung menerima surat izin prinsip pemanfaatan laut atas permohonan Kock Meng seluas 50 ribu m2 dan seluas 20 ribu m2 untuk Abu di Perairan Kelurahan Sijantung Jembatan Lima Barelang, Batam. Surat itu ditandatangani Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan dan Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri.
Jaksa menyebut penyerahan uang Rp 45 juta yang dilakukan Abu ke Budy itu berlangsung di kediaman Edy. Setelahnya Budy memberikan uang itu ke Edy.
"Edy kemudian menggunakan uang sejumlah Rp 45 juta pemberian terdakwa untuk kepentingan Nurdin Basirun pada saat melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama dengan rombongan. Edy melakukan pembayaran untuk pengeluaran kegiatan tersebut atas sepengetahuan Nurdin," kata jaksa.
Tak hanya itu saja, jaksa juga membeberkan adanya permintaan izin pemanfaatan ruang laut lainnya yang dimintakan Abu ke Budy yaitu yang berlokasi di Tanjung Piayu, Batam seluas 10,2 hektare. Sembari menyerahkan permohonan itu, Abu menitipkan uang di dalam amplop ke Budy. Uang itu disebut jaksa berasal dari Kock Meng.
Amplop itu ternyata berisi SGD 5 ribu. Budy lalu memberikannya ke Edy, yang kemudian menyerahkannya ke Nurdin. Setelahnya urusan izin pemanfaatan ruang laut kembali mulus.
Urusan 2 izin telah tuntas, Kock Meng disebut jaksa berencana melakukan reklamasi. Untuk itu Kock Meng kembali memerintah Abu menemui Budy atas rencana Kock Meng. Namun Budy menyampaikan reklamasi tidak dapat dilakukan karena tidak masuk dalam Rencana Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) Kepri.
Singkat cerita melalui rapat pembahasan dokumen final RZWP3K dengan dinas-dinas terkait, diketahui lokasi yang dimintakan Kock Meng melalui Abu belum terdaftar. Untuk dapat masuk ke daftar, Budy meminta uang ke Abu untuk pengurusan dokumen.
"Pada keesokan harinya Budy menyampaikan ke terdakwa untuk pembuatan data dukung ada biaya Rp 75 juta, di mana sejumlah Rp 25 juta akan diserahkan ke Budy kepada Nurdin melalui Edy Sofyan. Selanjutnya terdakwa sampaikan ke Kock Meng, dan Kock Meng menyetujuinya akan menyerahkan Rp 75 juta," kata jaksa.
Kock Meng lalu memberikan SGD 6 ribu ke Abu untuk diberikan ke Nurdin melalui Edy sesuai kesepakatan. Abu ditemani Budy menuju ke Tanjungpinang untuk memberikan uang itu ke Edy, tetapi sudah lebih dulu ditangkap KPK.
Atas perbuatannya, Abu didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini