Rapat digelar di ruang paripurna, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019), pukul 14.20 WIB. Berdasarkan catatan Setjen DPD, rapat paripurna ini dihadiri 107 dari 136 anggota DPD atau senator.
"Sampai saat ini telah hadir 107 anggota DPD yang telah menandatangani daftar hadir. Apabila memenuhi kuorum, maka berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 serta Pasal 264 ayat 2 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tatib, sudah dapat dibuka," kata pimpinan rapat, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan kepada teman-teman di DPR pada sidang konsultasi mengatakan bahwa DPD merupakan fraksi terbesar. Dan Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP mereka setuju. Katanya memang logis alasannya," ujar Fadel.
"Kami juga meminta bahwa DPD yang sekarang sudah bukan seperti yang kemarin-kemarin. Oleh sebab itu, ditambah kita juga fraksi terbesar, makanya wajar kalau kita meminta untuk menjadi Ketua MPR RI," imbuhnya.
Setelah Fadel melaporkan hasil rapat konsultasi, rapat dilanjutkan ke agenda pemilihan perwakilan unsur DPD di MPR. Mekanisme yang disepakati dalam rapat, tiap provinsi menyetorkan satu nama sebagai wakil dalam musyawarah penentuan wakil DPD di MPR.
Total ada 34 orang yang bermusyawarah. Rapat lalu diskors selama 30 menit mulai pukul 15.35 WIB untuk memberikan kesempatan kepada 34 orang perwakilan provinsi bermusyawarah menentukan perwakilan DPD di MPR. (zak/elz)











































