"Tersangka inisial NGS menggunakan sabu-sabu untuk menghilangkan kenangan dengan mantan pacar yang sebagai pengedar dan telah ditangkap di Polda Bali," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).
Oka menerangkan Nengah ditangkap di dekat ATM bank di Jl raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (2/9) pukul 23.45 WITa. Polisi menemukan dua pipet berisi kristal bening di genggaman tangannya. Polisi lalu menggeledah tempat tinggal Nengah di Banjar Anyar, Padangsambian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total barang bukti sabu yang disita dari Nengah yaitu dua paket 0,61 gram bruto sabu atau netto 0,15 gram sabu. Tak Nengah, polisi juga mengamankan pengguna lainnya yaitu Gusti Ayu Komang Ari Kusuma (38) dan Agus Tiyono (29). Masing-masing dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,75 gram dan dua paket sabu seberat 0,28 gram.
Komang Ayu ditangkap di Jl Padang Udayana, Padangsambian, Selasa (3/9) pukul 20.50 WITa. Sementara Agus ditangkap di Jl By Pass Ngurah Rai, Jimbaran, Jumat (6/9) pukul 16.00 WITa. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tonton juga video Butuh Uang Buat Nyabu, Pemuda Ini Nekat Curi Laptop Polisi:
(ams/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini