"Yang berwenang menghentikan adalah penyidik, karena sudah ada aturan di KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (2/10/2019).
Sementara Argo menyebut kasus tersebut masih berlanjut. Argo juga menegaskan pihaknya telah sesuai prosedur dalam penyelidikan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Argo mempersilakan pihak Dandhy untuk menempuh jalur hukum, seperti praperadilan apabila merasa ada kekeliruan dalam proses hukum terhadap sutradara film dokumenter 'Sexy Killer' itu.
"Kalau memang ada dianggap keliru, ada namanya lembaga yang menilai yaitu praperadilan," tegas Argo.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Dandhy sebagai tersangka karena cuitannya soal Papua. Dandhy diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
Dandhy ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi pada Kamis (26/9) malam. Dandhy dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan hingga Jumat (27/9) dini hari.
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Dandhy ini dikritik oleh AJI dan LBH Pers. AJI dna LBH Pers menilai penangkapan Dandhy adalah kemunduran dalam demokrasi.
"AJI Jakarta bersama LBH Pers menilai penyidik Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran administrasi dan terdapat cacat prosedural atas penangkapan Dandhy. Penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman bagi pegiat informasi, dan teror bagi pembela hak asasi manusia," kata keterangan tertulis di laman resmi AJI Jakarta, Jumat (27/9).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini