Kasus Cuitan Dandhy Laksono soal Papua Diminta Disetop, Ini Kata Polisi

ADVERTISEMENT

Kasus Cuitan Dandhy Laksono soal Papua Diminta Disetop, Ini Kata Polisi

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 02 Okt 2019 15:24 WIB
Foto: Kombes Argo Yuwono (Ari Saputra)
Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus cuitan Dandhy Laksono soal Papua. AJI menilai proses hukum terhadap pendiri WatchDoc itu bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Lalu bagaimana tanggapan pihak kepolisian?

"Yang berwenang menghentikan adalah penyidik, karena sudah ada aturan di KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (2/10/2019).

Sementara Argo menyebut kasus tersebut masih berlanjut. Argo juga menegaskan pihaknya telah sesuai prosedur dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Kasusnya masih lanjut," imbuh Argo.

Lebih lanjut, Argo mempersilakan pihak Dandhy untuk menempuh jalur hukum, seperti praperadilan apabila merasa ada kekeliruan dalam proses hukum terhadap sutradara film dokumenter 'Sexy Killer' itu.

"Kalau memang ada dianggap keliru, ada namanya lembaga yang menilai yaitu praperadilan," tegas Argo.






ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT