Novanto yang berstatus sebagai terpidana perkara yang sama datang ke ruang sidang pukul 14.38 WIB. Dia disumpah terlebih dulu sebelum memberikan kesaksian.
"Bismillahirrahmanirrahim, demi Allah saya bersumpah sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari pada yang sebenarnya," kata Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sebenarnya sebelum Novanto dan Irvanto, ada saksi lainnya yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia--yang juga berstatus terpidana kasus e-KTP--memberikan kesaksian terkait Markus.
Dalam sidang ini, Markus didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.400.000 dari proyek e-KTP. Perbuatan Markus juga memperkaya orang lain dan korporasi, akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 miliar dari perbuatan Markus.
Selain didakwa memperkarya diri dan korporasi, Markus juga didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Jaksa menyebut Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini