"Intinya dia seolah-olah sebagai dalang yang membiayai itu, itu perlu diluruskan karena itu tuduhan tidak berdasar. Bukan juga penyandang dana," kata Gufroni selaku kuasa hukum Abdul Basith saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10/2019).
Sementara Gufroni juga belum bisa mengetahui apakah kliennya mengetahui 6 tersangka lainnya, termasuk Laksda (Purn) Sony Santoso. Sebab, pihaknya sejauh ini belum bisa mendampingi pemeriksaan Abdul Basith.
Gufroni juga mengaku belum mendapatkan salinan BAP kliennya. Sehingga, dia belum bisa mengetahui lebih jauh soal materi pemeriksaan.
"Perlu didalami, karena kita baru ketemu kemarin jadi belum sempat membaca BAP beliau. Kami juga minta ke penyidik agar bisa dapat salinan BAP. Dari situ 'kan bisa terungkap," tuturnya.