Penangkapan terjadi saat R berkunjung ke Lapas Banda Aceh untuk menjenguk suaminya. Ketika masuk, petugas memeriksa barang bawaan serta pemeriksaan badan.
Nah, ketika diperiksa, petugas menemukan bungkusan yang di simpan dalam celana dalam R. Petugas meminta R mengeluarkannya dan setelah dibuka ternyata isinya ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ganja yang kita temukan setelah kita timbang seberat 230 gram. Informasi awal yang kita peroleh ganja tersebut ada permintaan dari suaminya," kata Plt Lapas Banda Aceh Ridha Ansari kepada wartawan di lokasi.
Menurutnya, suami R baru setahun menjalani hukuman di Lapas Banda Aceh. Dia divonis 15 tahun penjara terkait kasus ganja.
Ridha menduga, ganja yang dibawa R untuk dipakai suaminya di dalam penjara. "Tapi bisa juga diedarkan," jelasnya.
Barang bukti ganja serta R dan anaknya akan diserahkan ke polisi. Pihak Lapas menyerahkan penyelidikan kasus ini ke Polresta Banda Aceh.
"Keduanya (R dan anaknya) kita serahkan ke polisi. Salah tidaknya (anaknya) tetap dalam proses penyelidikan polisi," kata Ridha.
Tonton juga video JPU Nyatakan Hubert Henry 'Boomerang' Pakai Ganja Sejak 1982:
(agse/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini