Dirangkum detikcom, Rabu (2/10/2019), syarat pendidikan bagi calon anggota DPR/DPRD Kota dan Provinsi adalah serendah-rendahnya tamat SMA/SMK/MA atau sekolah lain yang sederajat. Persyaratan itu tertuang dalam UU Pemilu No 7/2017.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis data tentang anggota DPR terpilih 2019-2024. Berdasarkan data tersebut, ada 56 anggota (9,7%) yang merupakan lulusan SMA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota dewan yang merupakan lulusan SMA di antaranya Rafli dari Fraksi PKS mewakili Dapil Aceh I dan Delmeria dari Fraksi NasDem mewakili Dapil Sumatera Utara II. Selanjutnya, salah satu anggota dewan yang lulus D3 adalah Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDIP mewakili Dapil Jawa Barat VIII.
Kemudian, mereka yang merupakan lulusan D4/S1 di antaranya Andre Rosiade dari Fraksi Gerindra mewakili Dapil Sumatera Barat I dan Sukur Nababan dari Fraksi PDIP mewakili Dapil Jawa Barat VI. Selanjutnya, salah satu anggota yang lulus S2 adalah Meutya Hafid dari Fraksi Golkar mewakili Dapil Sumatera Utara I.
Berikutnya, sejumlah anggota dewan yang lulus program doktor atau S3, di antaranya Hendrawan Supratikno dari Fraksi PDIP mewakili Dapil Jawa Tengah X. Ada pula Abdul Fikri Faqih dari Fraksi PKS mewakili Dapil Jawa Tengah IX.
![]() |
Tonton video Mengenal 5 Profil Pimpinan DPR RI yang Baru Dilantik:
(tsa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini